Mengerikan, peradaban manusia digun¬cang sebuah racun pembunuh bak senjata pemusnah massal bernama narkoba. Peredaran barang haram itu kian menggila, menyusup ke tengah-tengah kehi¬dupan masyarakat luas. Ia tidak hanya sebatas kalangan generasi muda, laki-laki dan wanita, tapi juga merebak ke kalangan dewasa, or¬ang tua bahkan kaum intelektual dan ibu-ibu rumah tang¬ga. Lebih menge¬naskan lagi, racun ini juga merambah dunia anak-anak usia sekolah dasar. Apa pun, penya¬lahgunaan obat-obatan kini sudah menjadi masalah sosial yang sangat memprihatinkan.
Dalam kehidu¬pan masyarakat modern, orang ba¬nyak mengikuti ni¬lai-nilai dan gagaya kehidupan Barat. Akibat yang terjadi adalah ketidakpastian di bidang hukum, moral dan etika kehidupan. Orang tidak lagi mempunyai pegangan dan tujuan hidup selain materi. Materi yang dijadi¬kan tujuan utama akhirnya menyeret pelakunya pada kehampaan spiritual.
Dalam kehampaan spiritual ini, penyim¬pangan dalam beragam bentuknya akan mu¬dah terjadi. Kelemahan seseorang dalam menjaga nilai-nilai agama menyebabkan sese¬orang mudah larut dalam arus tipu daya setan lalu jatuh dalam obat-obat terlarang. Agama dan akal pun menjadi rusak. Orang tak lagi punya harga diri, karena akalnya sudah tertawan syahwat. Sentuhan ghirah agama akhirnya tak lagi berfungsi. "Ketahuilah olehmu kehidupan di dunia hanyalah permainan dan hiburan, bermegah-megah dan adu kesom¬bongan, berlomba¬lomba kekayaan dan keturunan. Dapat diumpamakan seperti hujan, tanaman-tanaman yang ditumbuhkan¬nya menakjubkan para petani, kemu¬dian menjadi layu, lalu nampak men¬jadi kuning, kemu¬dian luluh menjadi kering. Tetapi di akhirat ada siksaan yang dahsyat dan ada pula ampunan dari Allah dan ke¬ridhaan-Nya. Kesenangan di dunia adalah kesenangan tipuan," (OS al-Hadid: 20).
Begitu banyak kasus-kasus kejahatan kri¬minalitas yang terjadi akibat kecanduan narkoba. Pencegahan melalui sistem peradilan pidana, tidak cukup membuat para pecandu dan penge¬darnya jera melakukan perbuatan terkutuk ini. Meski slogan-slogan dan kampanye-kampanye peringatan bahaya narkoba sudah berulang kali
dilakukan bahkan ditambah lagi dengan hukum¬an berat, semua itu tidak membuat mereka tobat.
Di sinilah, keimanan dalam diri seorang muslim menjadi solusi terbaik dan ampuh guna membentengi diri dari jerat narkoba. Selaras dengan itu, Islam yang mendorong pemeluknya untuk memberikan perhatian penuh pada pem¬binaan mental spiritual. Sebab, setiap individu mempunyai potensi untuk menjadi cumber daya manusia yang handal bagi masyarakatnya. Jika individu-individunya baik, masyarakat juga se¬makin baik. Sebaliknya, semakin jauh pribadi itu dari taushiyah diniyah (nasihat agama), makin gampang orang terjebak dalam lingkaran jaring setan. "Sesungguhnya setan sangat ingin ada permusuhan dan sating membenci di antara kali¬an dengan jalan meminum khamr dan main judi dan menjauhkan kalian dari ingat kepada Allah dari shalat Apakah kalian tidak mau berhenti?" (QS al-Maaidah: 91).
Betapa buruk dampak penyimpangan terse-but hendaknya mengingatkan kita untuk menang¬gulangi masalah ini bersama-sama. Sebagai langkah awal adalah, menanamkan pemaham¬an agama sejak dini dengan menciptakan sua¬sana penuh rasa kasih sayang antara ayah, ibu dan anak. Sebuah penelitian ilmiah membukti¬kan bahwa remaja yang dibesarkan dalam ke¬luarga yang tidak relijius menghadapi resiko em-pat kali lebih tinggi untuk terlibat penyalahgunaan narkoba (Cacellaro Larson, Wilson, 1982; Hawari, 1990).
Orang tua juga harus bijak dalam mendidik anak. Orang tua berkewajiban menciptakan ru¬mah tangga yang harmonic (sakinah), komuni¬katif dengan anak, menjauhi gaga hidup konsum¬tif dan memberikan teladan yang baik terhadap keluarga dengan tuntunan agama. Guru-guru di sekolah juga berkewajiban menciptakan suasa¬na kondusif bagi proses belajar mengajar de¬ngan ilmu, aural dan iman. Tokoh masyarakat, ulama, pejabat dan pengusaha dan aparat juga memiliki andil dalam menciptakan suasana ling-kungan social yang sehat bagi perkembangan anak dan remaja. Yang tak kalah penting adalah adanya politi¬
cal will dan political action dalam menegakkan amar ma'ruf dan nahi mungkar. Karenanya, pemerintah berkewajiban untuk mem¬berlakukan undang-undang yang berkenaan dengan pelarangan penyalahgunaan dan penyebaran narkoba. Perlunya undang¬undang yang mengatur masalah tersebut tidak hanya dikuatkan oleh banyak ahli hukum¬negara, tapi juga para ulama syari'ah. Merujuk pada hadits yang berbunyi, "Malaikat Jibril datang kepadaku lalu berkata, 'Hai Muham¬mad, Allah melaknat minuman keras, pem-buatnya, orang-orang yang membantu dalam dalam proses produksinya, peminunrinya, pensuplainya, penjualnya, pembelinya, penyu¬guhnya, dan orang-orang yang disuguhinya," (HR Imam Ahmad).
Setiap kita tentu menginginkan bangsa ini selamat dari segala kehancuran. Untuk itu, segala pernyataan dan sikap perang terhadap narkotika, ekstasi, putau dan seabrek barang haram lainnya harus dicanangkan secara fair oleh semua pihak. Jangan sampai ada pihak¬pihak tertentu yang melindungi mereka. Peran aktif semua unsur masyarakat, termasuk pe¬merintah dan aparat penegak hukum sangat menentukan dalam menanggulangi masalah ini. Karena kebersamaan dalam memberan¬tas kemaksiatan itu merupakan kewajiban syar'i dan bagian dari kerangka utama solidari¬tas sesama muslim dan ta'awun dalam keba¬ikan dan ketakwaan. "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) keabaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan," (QS al¬Maaidah: 2)
Sadar bahwa umat ini sedang mengha¬dapi bahaya besar narkoba, sepatutnya setiap kita bersikap bijaksana, baik terhadap diri, keluarga, lingkungan sekitar, maupun bangsa.. Tapi kalau dari elemen terkecil ini sudah ber¬upaya maksimal memberantas narkoba na¬mun selalu gagal, patut dipertanyakan sejauh mana kepedulian aparat pemerintah menang¬gulangi masalah ini?
Oleh : Ikhwan Fauzi
Sabili No. 23 Th. X 22 Agustus 2002 / 13 Jumadil Akhir 1423
Dalam kehidu¬pan masyarakat modern, orang ba¬nyak mengikuti ni¬lai-nilai dan gagaya kehidupan Barat. Akibat yang terjadi adalah ketidakpastian di bidang hukum, moral dan etika kehidupan. Orang tidak lagi mempunyai pegangan dan tujuan hidup selain materi. Materi yang dijadi¬kan tujuan utama akhirnya menyeret pelakunya pada kehampaan spiritual.
Dalam kehampaan spiritual ini, penyim¬pangan dalam beragam bentuknya akan mu¬dah terjadi. Kelemahan seseorang dalam menjaga nilai-nilai agama menyebabkan sese¬orang mudah larut dalam arus tipu daya setan lalu jatuh dalam obat-obat terlarang. Agama dan akal pun menjadi rusak. Orang tak lagi punya harga diri, karena akalnya sudah tertawan syahwat. Sentuhan ghirah agama akhirnya tak lagi berfungsi. "Ketahuilah olehmu kehidupan di dunia hanyalah permainan dan hiburan, bermegah-megah dan adu kesom¬bongan, berlomba¬lomba kekayaan dan keturunan. Dapat diumpamakan seperti hujan, tanaman-tanaman yang ditumbuhkan¬nya menakjubkan para petani, kemu¬dian menjadi layu, lalu nampak men¬jadi kuning, kemu¬dian luluh menjadi kering. Tetapi di akhirat ada siksaan yang dahsyat dan ada pula ampunan dari Allah dan ke¬ridhaan-Nya. Kesenangan di dunia adalah kesenangan tipuan," (OS al-Hadid: 20).
Begitu banyak kasus-kasus kejahatan kri¬minalitas yang terjadi akibat kecanduan narkoba. Pencegahan melalui sistem peradilan pidana, tidak cukup membuat para pecandu dan penge¬darnya jera melakukan perbuatan terkutuk ini. Meski slogan-slogan dan kampanye-kampanye peringatan bahaya narkoba sudah berulang kali
dilakukan bahkan ditambah lagi dengan hukum¬an berat, semua itu tidak membuat mereka tobat.
Di sinilah, keimanan dalam diri seorang muslim menjadi solusi terbaik dan ampuh guna membentengi diri dari jerat narkoba. Selaras dengan itu, Islam yang mendorong pemeluknya untuk memberikan perhatian penuh pada pem¬binaan mental spiritual. Sebab, setiap individu mempunyai potensi untuk menjadi cumber daya manusia yang handal bagi masyarakatnya. Jika individu-individunya baik, masyarakat juga se¬makin baik. Sebaliknya, semakin jauh pribadi itu dari taushiyah diniyah (nasihat agama), makin gampang orang terjebak dalam lingkaran jaring setan. "Sesungguhnya setan sangat ingin ada permusuhan dan sating membenci di antara kali¬an dengan jalan meminum khamr dan main judi dan menjauhkan kalian dari ingat kepada Allah dari shalat Apakah kalian tidak mau berhenti?" (QS al-Maaidah: 91).
Betapa buruk dampak penyimpangan terse-but hendaknya mengingatkan kita untuk menang¬gulangi masalah ini bersama-sama. Sebagai langkah awal adalah, menanamkan pemaham¬an agama sejak dini dengan menciptakan sua¬sana penuh rasa kasih sayang antara ayah, ibu dan anak. Sebuah penelitian ilmiah membukti¬kan bahwa remaja yang dibesarkan dalam ke¬luarga yang tidak relijius menghadapi resiko em-pat kali lebih tinggi untuk terlibat penyalahgunaan narkoba (Cacellaro Larson, Wilson, 1982; Hawari, 1990).
Orang tua juga harus bijak dalam mendidik anak. Orang tua berkewajiban menciptakan ru¬mah tangga yang harmonic (sakinah), komuni¬katif dengan anak, menjauhi gaga hidup konsum¬tif dan memberikan teladan yang baik terhadap keluarga dengan tuntunan agama. Guru-guru di sekolah juga berkewajiban menciptakan suasa¬na kondusif bagi proses belajar mengajar de¬ngan ilmu, aural dan iman. Tokoh masyarakat, ulama, pejabat dan pengusaha dan aparat juga memiliki andil dalam menciptakan suasana ling-kungan social yang sehat bagi perkembangan anak dan remaja. Yang tak kalah penting adalah adanya politi¬
cal will dan political action dalam menegakkan amar ma'ruf dan nahi mungkar. Karenanya, pemerintah berkewajiban untuk mem¬berlakukan undang-undang yang berkenaan dengan pelarangan penyalahgunaan dan penyebaran narkoba. Perlunya undang¬undang yang mengatur masalah tersebut tidak hanya dikuatkan oleh banyak ahli hukum¬negara, tapi juga para ulama syari'ah. Merujuk pada hadits yang berbunyi, "Malaikat Jibril datang kepadaku lalu berkata, 'Hai Muham¬mad, Allah melaknat minuman keras, pem-buatnya, orang-orang yang membantu dalam dalam proses produksinya, peminunrinya, pensuplainya, penjualnya, pembelinya, penyu¬guhnya, dan orang-orang yang disuguhinya," (HR Imam Ahmad).
Setiap kita tentu menginginkan bangsa ini selamat dari segala kehancuran. Untuk itu, segala pernyataan dan sikap perang terhadap narkotika, ekstasi, putau dan seabrek barang haram lainnya harus dicanangkan secara fair oleh semua pihak. Jangan sampai ada pihak¬pihak tertentu yang melindungi mereka. Peran aktif semua unsur masyarakat, termasuk pe¬merintah dan aparat penegak hukum sangat menentukan dalam menanggulangi masalah ini. Karena kebersamaan dalam memberan¬tas kemaksiatan itu merupakan kewajiban syar'i dan bagian dari kerangka utama solidari¬tas sesama muslim dan ta'awun dalam keba¬ikan dan ketakwaan. "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) keabaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan," (QS al¬Maaidah: 2)
Sadar bahwa umat ini sedang mengha¬dapi bahaya besar narkoba, sepatutnya setiap kita bersikap bijaksana, baik terhadap diri, keluarga, lingkungan sekitar, maupun bangsa.. Tapi kalau dari elemen terkecil ini sudah ber¬upaya maksimal memberantas narkoba na¬mun selalu gagal, patut dipertanyakan sejauh mana kepedulian aparat pemerintah menang¬gulangi masalah ini?
Oleh : Ikhwan Fauzi
Sabili No. 23 Th. X 22 Agustus 2002 / 13 Jumadil Akhir 1423
